Ayo Bedah Seluk Beluk Profesi Hakim

jpg,img

Ayo Bedah Seluk Beluk Profesi Hakim. Pada kesempatan di pagi hari yang cerah ini, kalian akan ku ajak buat mengenal seluk beluk profesi yang dimiliki oleh hakim dan kejaksaan. Seorang hakim yang sebagaimana menjadi bagian integral dari sistem supremasi hukum. Hakim juga memiliki sebuah integritas.sikap,serta perilaku yang dimana baik dalam lembaga peradilan yang akan mewujudkan sebuah good gevornment and good governance.

Dalam pasal 1 ayat 5 UUD Komisi Yudisial Nomer.22 Tahun 2004, hakim yang dimana ialah hakim agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah pimpian Mahkamah Agung serta Hakim Mahkamah Konstitusi, yang dengan sebagaimananya tertera dala UU RI Tahun 1945.

http://kai.or.id

Beberapa Tugas dan Kewajiban Pokok Hakim secara normatif ialah dalam UU No,4 Tahun 2004 yang diantaranya;

  • Mengadili secara hukum dengan tidak membeda-bedakan antar perorangan.
  • Saling membantu para pencarian keadilan dan terus berusaha dengan keras dalam mengatasi segala hambatan serta rintangan yang ada demi tercapainya sebuah peradilan yang sederhana,cepat,dan dengan biaya yang ringan.
  • Tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili antara suatu perkara yang diajukan dalam dalil bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas. Dan sebagaimana sesama penegak hukum, profesi dari seorang hakim dan jaksa tak hanya sekedar menjalankan pekerjaannya sesuai pikiran manusia yang terbatas. Apalagi penegak keadilan ini harus mampu menghayati dan menjalankan suatu konsep keadilan yang sebagaimana sesuai dengan slogan dalam mengadili suatu perkara, ialah Demi Keadilan Berdasar Ketuhanaan Yang Maha Esa.
  • Memberi sebuah keterangan,pertimbangan,serta berupa nasihat-nasihat tentang adanya soal-soal hukum kepada sebuah lembaga negara lainnya apabila diminta.
  • Hakim juga wajib menggali serta mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam suatu lembaga bermasyaraka.

Tugas Hakim Secara Konkret

  • Mengkonstatir tentang adanya peristiwa konkret
  • Mengkualifikasi adanya peristiwa konkret
  • Serta Mengkonstitusi

Dalam sebuah persidangan seringkali praktek berbeda dengan teori, maka dari itu diperlukannya suatu peranan hakim, yang sebagaimana aktif dalam mengatasi suatu hambatan dan rintangan dalam tercapianya sebuah peradilan yang cepat, aman, dan murah.

BACA PEMBAHASAN PENGETAHUAN LAINNYA: Kenali Hari Pemahaman dan Perdamainan Sedunia 23 Februari

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top