Mengenal Latar Belakang Dari Waduk Pacal Bojonegoro

jpg,img

Mengenal Latar Belakang Dari Waduk Pacal Bojonegoro. Waduk Pacal merupakan salah satu waduk yang berletakkan di wilayah Bojonegoro. Lebih tepatnya Waduk Pacal terletak di Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro. Waduk ini memiliki fungsi antara lain yaitu: sebagai irigasi bagi pertanian, perikanan, pariwitasa, hingga ke sumber air minum.

Waduk Pacal pertama dibangun pada masa saat pemerintahan Hindia Belanda berlaku yang dapat diselesaikan pengerjaan Waduk pada tahun 1933 pada pemerintahan penjajahan Belanda. Yang dengan tahun peresmiannya bendungan itu dan dengan arsitektur khas zaman kolonial yang masih terdapat tulisan di menara dam, dan hebatnya sampai saat ini bangunan dam masih berdiri dengan kokoh dan masih berfungsi dengan sangat baik.

Maka dari itu masyarakat setempat yang memunculkan pembuatan Waduk Pacal didasarkan akan pentingnya kebutuhan air untuk bidang pertanian. Wilayah lokasi Bojonegoro juga mengandalkan pertanian sebagai sektor mata pencarihan yang ada, dan keuntungan ini terus bertambah dengan adanya wilayah lokasi keberadaan Waduk Pacal berada di dalam area Dinas Kehutanaan Kabupaten Bojonegoro.

Waduk Pacal yang berjaraka sekitar 35km ke selatan dari Kota Bojonegoro, yang tepatnya di Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang namun kita juga dapat menempuh perjalana sekitar 30km ke utara dari kota Nganjuk. Dan di sepanjang perjalanan kita akan diperlihatkan oleh rindangnya hutan jati, tebing-tebing jurang, dan jalan yang berkelok-kelok.

Pada saat musim hujan tiba, air yang ada di Waduk Pacal akan sangat melimpah, bahkan luas dari danau Waduk Pacal mencapai sekitar 3.878km persegi dengan kedalaman yang berekitar 25 meter. Waduk Pacal mulai diproyeksikan sebagai salah satu dari pengembangan pariwisata di daerah Jawa Timur, dengan UU PERDA No. 16 Tahun 1998 yang menyatakan memasukannya Waduk Pacal ke dalam Rencana Induk Pengembangan Pariwisata atau yang disingkat (RIPP) Jawa Timur (Soedarso dkk,2014: 138). Dan setelah dikeluarkannya UU PERDA No. 16 Tahun 1998 tersebut dapat melihat potensi yang ada di lingkungan Waduk Pacal sangatlah mendukung untuk diperkembangbiakan menjadi objek wisata.

Baca Juga: Mengenal Pengertian Tentang Waduk Dan Fungsinya

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top