Mengenal Sejarah CITES, Perdagangan Haram di Seluruh Dunia

JPG,IM< GAMBAR TULISAN>

Mengenal Sejarah CITES, Perdagangan Haram di Seluruh Dunia. Pada kesempatan kali ini kalian akan ku ajak buat mengenal sejarah Perdagangan Haram di Seluruh dunia, yang dimana sudah dilindungi oleh seluruh pemerintahan di seluruh dunia. Mari kita simak pembahasannya.

CITES ini ialah suatu perjanjian secara global yang dimana disusun berdasarkan resolusi sidang anggota Uni Internasional untuk adanya Konversi Alam atau (IUCN) yang sudah ada pada tahu 1963. Konvensi yang memiliki tujuan menlindungi terhadap perdagangan liar yang mengakibatkan keterancaman bagi flora dan fauna di bumi ini. CITES juga menetapkan berbagai tingkatan proteksi upaya lebih dari 33.000 spesies terancam. Tak satu pun spesies terancam dalam perlindungan CITES ini yang menjadi punah sejak CITES sudah diberlakukan sejak pada tahuan 1975 silam. Pada pemerintahan Indonesia juga Memperingati CITES dengan Keputusan Presiden No.43 Tahun 1978.

Sejarah CITES

Menurut sejarah, CITES in sudah dibuat pada tahun 1973 silam yang dimana sudah ditandatangi oleh 21 negara-negara besar. Indonesia pun juga telah meratifikasi CITES melalui Keputusan Presiden NO.43 Tahun 1978. Dan menurut buku dari konsep Ekologi dalam pembangunan Berkelanjutan oleh Dr. Eka Apriyani, M.Pd (2021:97), yang dimana intinya ialah CITES ini sebuah sistem perdagangan berdasarkan kategori spesies yang dimuat dalam spendiks dalam sebuah lampiran tertentu yang akan menentukan ketat atau setidaknya mampu mengontrol atas perdagangan spesies tersebut serta spesiesmennya.

sumber: harimau jawa

CITES sendiri merupakan satu-satunya perjanjian secara global yang berfokus pada perlindungan spesies flora dan fauna liar. Dengan keikutsertaanya yang bersifat sukarela dan dengan negara-negara yang terkait dengan konvensi disebut para pihak atau parties. Namun CITES ini bukannlah pengganti hukum pada sebuah negara, yang hanya merupakan sebuah rangka kerja yang harus dijunjung oleh para pihak yang membuat UU untuk upaya mengimplementasikan CITES di tingkat Nasional.

BACA ARTIKEL PENTING DISINI: Ayo Bedah Seluk Beluk Profesi Hakim

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top